Rabu, 27 November 2013

Contoh Kasus Etika Bisnis [ PT. "C" Mengambil Alih PT. "A" ]


Pembahasan berikut ini mengenai masalah etika bisnis yang dialami oleh perusahaan ritel di Indonesia yang berasal dari luar Indonesia, sebut saja PT.“C”. Dalam kasusnya PT.“C” telah memunculkan kekhawatiran akan tergesernya posisi pasar tradisional yang sangat dekat dengan masyarakat Indonesia, yaitu dengan mengambil alih PT.“A”. Apabila dipandang dari sudut Etika Bisnis, dipandang sebagai kekuatan ekonomi yang besar menguasai ritel tradisional yang ada di masyarakat. Dalam kasus ini berkaitan dengan merger, konsolidasi, maupun akuisisi dan juga dugaan monopoli. Akuisisi merupakan pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusaan lain, pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli hak suara perusahaan atau dengan kata lain membeli saham dari perusahaan tersebut.
Kasus ini dikatakan menyalahi etika bisnis, diantaranya merugikan kepentingan masyarakat dalam proses pengambilalihan dan batasan harus dijual hanya kepada warga negara Indonesia khususnya bagi perusahaan yang bukan merupakan penanaman modal asing. Kepentingan masyarakat paska akuisisi yang dilakukan PT.“C” terhadap PT.“A” terkait dengan dugaan monopoli, dimana praktik pelaku usaha dalam hal monopoli dan kesempatan kepada Perusahaan Ritel Tradisional yang dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja untuk masyarakat tetapi juga tatanan ekonomi nasional. Kasus lain mengenai batasan, yakni perusahaan penanaman modal asing. Dalam Perpres no. 111/2007 tentang revisi daftar negatif investasi (DNI) khususnya huruf f nomor 34 menyatakan supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2 harus 100% modal dalam negeri. KPPU telah menetapkan status PT.“C” sebagai terlapor karena diduga melakukan pelanggaran atas UU No. 5/1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Lembaga persaingan usaha tersebut menyelidiki adanya dugaaan monopoli oleh PT.“C” dalam memungut harga sewa ruang yang berlebihan dan proses akuisisi terhadap PT.“A”

Sumber: http://www.slideshare.net