Jumat, 27 Desember 2013

Contoh Kasus Bisnis Online

Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistem komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”. Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir. Cahyana Ahmadjayadi mengatakan bahwa jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI). Kejahatan itu meliputi pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
Kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia. Risiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar, namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Seperti kasus yang akan saya bahas secara langsung di artikel ini.
Kebetulan kisah ini saya alami sendiri selaku reseller yang berbisnis menggunakan aplikasi B*M dengan fitur Group di dalamnya. Kejadian ini saya alami pada akhir tahun 2012. Pada saat itu saya memiliki beberapa supplier yang memang terpercaya dan saya sudah sering men-dropship atau bahkan menstok barang (pakaian) di rumah. Dengan saya bergabung dalam group supplier, tidak sedikit juga bermunculan supplier-supplier atau reseller lain yang ikut mengundang saya untuk pertemanan dalam aplikasi B*M tersebut. Kejadian yang saya alami adalah antara saya selaku reseller dengan pelaku penipu yang juga reseller.
Awalnya saya melihat update B*Mnya yang terbilang aktif memasarkan pakaian-pakaian hijab, yang pada saat itu saya memang tidak memiliki koleksi hijab untuk diperdagangkan dan saya berniat mencari supplier hijab. Pelaku menawarkan harga yang cukup standar dan masih dibilang wajar. Karena saya tertarik akhirnya saya mulai bertanya-tanya secara lebih detail, karena saya berharap tidak akan tertipu oleh supplier yang salah. Pelaku pun menjawab dengan detail sesuai yang saya harapkan. Informasi mengenai pelaku telah saya miliki semua, dan dari profilnya cukup meyakinkan dengan pelaku yang terlihat berhijab pula. Pada saat itu saya tidak langsung mengorder pada pelaku, karena saya ingin berhati-hati sambil memantau lebih lanjut. Namun ternyata pada kenyataannya saya terlalu cepat mempercayainya untuk bekerjasama dalam bisnis yang saya lakukan ini.
Saya mengorder pakaian dengan harga yang cukup lumayan sebanyak 2-3 buah pakaian hijab. Di awal pelaku meyakinkan bahwa ketiga barang yang saya inginkan telah tersedia. Keesokannya saya mentransfer uang sejumlah yang ditentukan dan mengirim buktinya langsung pada pelaku, dan pelaku itu meyakinkan untuk segera dikirim. Saya percaya dan menunggu konfirmasi resi (nomer seri pengiriman) sampai keesokan harinya. Namun tiba-tiba pelaku menyatakan bahwa ada kecacatan dan menawarkan memilih warna lain. Saya mempercayai dan saya lakukan itu. Keesokkan harinya lagi, pelaku menyatakan bahwa barangnya kosong dan meminta saya menunggu seminggu sampai barang ready kembali. Saya mulai merasa kejanggalan, dan meminta uang dikembalikan namun lagi-lagi pelaku meyakinkan untuk sabar menunggu dan saya coba tetap percaya.
Setelah berminggu-minggu bahkan 2 bulan lebih tidak ada kabar jelas dan pasti saya memutuskan untuk membatalkan pesanan dan meminta uang dikembalikan. Bukan uang yang saya dapatkan tapi pin b*m saya di delete contact dan sms bahkan telepon saya diabaikan. Lebih buruknya lagi, b*m di-ignore dan  facebook di-block. Pada saat itu saya langsung pesimis, karena untuk mendatangi ke lokasinya pun sangat jauh karena berbeda kota yang lumayan perjalanannya (Depok-Jawa) dan tidak mungkin juga saya harus melaporkannya pada pihak berwajib yang dimana hanya skala kecil. Dan akhirnya saya lebih menjadikannya sebagai pelajaran sebagai pemula dalam bisnis ini. Tidak menghilangkan tanggung jawab saya atas kepercayaan para konsumen saya, akhirnya saya menggantikan uang mereka dengan uang pribadi disertai maaf atas kekecewaan mereka. Untungnya dengan kepercayaan mereka yang menguatkan saya untuk tetap bangkit dan tidak menyesalinya begitu dalam, saya dapat merelakannya. Kini bisnis saya tetap berjalan lancar dan saya dapat lebih berhati-hati dalam menetapkan supplier. Diharapkan ini juga mampu menjadi pelajaran bagi pembisnis-pembisnis online yang baru belajar memulai maupun yang sudah lebih besar dari saya. Kemungkinan kemiripan atas kasus saya mohon maaf, dan ini hanya kebetulan semata. Terima kasih. ^^


Sejarah dan Jenis Bisnis Online

Sejarah Bisnis Online
Bisnis online atau lebih dikenal dengan E-commerce adalah bisnis yang dijalankan secara online biasanya menggunakan jaringan internet sedangkan informasi yang akan disampaikan biasanya menggunakan media website. Bisnis online hampir sama seperti kegiatan bisnis yang kita kenal sehari-hari. Bisnis online telah ada sejak lama, tetapi menurut catatan yang ada dimulai pada dekade tahun 1980-an ketika pertukaran data elektronik diciptakan, yang membantu perusahaan untuk melaksanakan transaksi dalam perdagangan internasional, terutama impor dan ekspor dari suatu negara ke negara lainnya. Penggunaan bisnis online ketika itu masih dilakukan secara sederhana dengan menggunakan e-mail.
E-mail adalah singkatan dari Electronic Mail yang berarti surat elektronik. E-mail merupakan sistem yang memungkinkan pesan berbasis teks untuk dikirim dan diterima secara elektronik melalui beberapa komputer atautelepon seluler. Lebih spesifik lagi, e-mail diartikan sebagai cara pengiriman data, file teks, foto digital atau file audio dan video dari satu komputer ke komputer lainnya dalam suatu jaringan komputer.
Pada dekade tahun 1990-an bisnis online ini semakin berkembang. Menurut catatan yang ada dipelopori oleh perusahaan yang membeli barang dari computer dalam bentuk Compuserve pada tahun 1992. Tahun 1995 tidak bisa dilupakan karena sebagai awal bisnis online mendunia yang diprakarsai oleh dua raksasa dari Amazon dan Ebay yang memanfaatkan bisnis online dalam perdagangan internasional, impor dan ekspor. Langkah ini diikuti oleh Infact pada tahun 1999 dengan melakukan penjualan ritel di internet. Setelah itu bisnis online semakin berkembang, tidak saja di manca negara tetapi juga di Indonesia.
Di Indonesia sendiri, bisnis online ditengarai muncul pertama kali pada dekade tahun 1990-an. Tidak ada catatan yang pasti siapa yang pertama kali menggunakan jaringan online dalam melaksanakan bisnisnya.

Jenis Bisnis Online
            Ada berbagai macam bisnis online yang dilakukan melalui media internet. Sebagian orang banyak yang belum mengetahui tentang bisnis yang bisa dijalankan di internet. Sebenarnya banyak macam dan jenis pekerjaan atau bisnis yang bisa di jalankan di internet. Baik yang jenisnya serius atau hanya sekedar hobi yang bisa menghasilkan uang.
Berikut ESC Creation memberikan sedikit gambaran beberapa bisnis atau pekerjaan yang bisa menghasilkan pendapatan atau uang dari internet untuk pemula dan biasa di kerjakan untuk menambah penghasilan di internet, seperti Affiliate Marketing, Referral Business, Referral Iklan, Referral Produk /Jasa, PTC (Pay To Click), dan sebagainya.
Penjualan online adalah melakukan aktifitas penjualan dari mencari calon pembeli sampai menawarkan produk atau barang dengan memanfaatkan jaringan internet yang didukung dengan seperangkat alat elektronik sebagai penghubung dengan jaringan internet.
Berikut uraian dari definisi atau pengertian penjualan online diatas:
Melakukan aktifitas penjualan
Yaitu menjalankan semua usaha penjualan, Dari mencari calon pembeli sampai dengan menawarkan barang kepada calon pembeli.
  • Mencari calon pembeli, Usaha ini bisa dilakukan dengan cara iklan atau promosi dijaringan internet. Untuk iklan diinternet bisa dipilih yang berbayar atau yang gratis. Yaitu dengan memasang materi iklan atau iklan kita pada jaringan internet. Karena saat ini sudah banyak situs atau web yang menyediakan fasilitas iklan atau promosi gratis dengan jangkauan yang luas. Dan untuk hal ini bisa dilakukan dengan sangat mudah.
  • Menawarkan produk atau barang, Hal ini bisa dilakukan oleh penjual dengan cara memasang katalog produk atau barang yang disertai keterangan pendukungnya. Untuk hal ini diperlukan adalanya katalog online yang baik agar penjualan onlien bisa memberikan hasil yang optimal.
Menggunakan jaringan internet 
Kata internet atau jaringan internet mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita, Karena saat ini jaringan internet sudah tersebar hampir diseluruh daerah. Dan jaringan internet ini sekarang sudah digunakan oleh penjual untuk melakukan penjualan secara online. Kata online berarti terhubung dengan jaringan internet. Dan dengan jaringan internet ini, Penjual bisa melakukan aktifitas mencari calon pembeli sampai pada penawaran produk atau barang. 


Jumat, 13 Desember 2013

Contoh Kasus Iklan Tak Beretika "Klinik C"


Berikut ini akan membahas tentang salah satu iklan yang dinilai tidak beretika. Dalam pembahasan kali ini mengenai kasus iklan Traditional Chinese Medication (TCM), sebut saja Klinik C. Pada iklan Klinik C ditampilkan pemberian diskon (30%) bagi pembelian obat serta ditampilkan pula beberapa kesaksian konsumen mereka yang sangat tendensius melebih-lebihkan kemampuan klinik tersebut serta bersifat sangat provokatif yang cenderung menjatuhkan kredibilitas pengobatan konvensional.
Menurut Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I pada bulan November 2011, telah menilai bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia, khususnya terkait dengan:  Bab III.A. No.2.10.3. (tentang Klinik, Poliklinik dan Rumah Sakit) yang berbunyi: “Klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun” dan Bab III.A. No.1.17.2. (tentang Kesaksian Konsumen) yang berbunyi: “Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya”.
Untuk memastikan adanya pelanggaran tersebut, maka BPP P3I telah mengirimkan surat kepada Persatuan Rumah-Sakit Indonesia (PERSI) dan mendapatkan jawaban bahwa PERSI sependapat dengan BPP P3I sehingga pada bulan Maret 2012, BPP P3I telah mengirimkan surat himbauan kepada KPI untuk menghentikan penayangan iklan tersebut.
Pada tanggal 9 dan 10 Agustus 2012, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi, yaitu sebut saja “M” TV, “T” TV, “G” TV, “Ts” TV, dan “O” TV. KPI menegur mereka lantaran menampilkan iklan pelayanan kesehatan alternatif yang tidak etis, di antaranya iklan Klinik C. Menurut Komisioner KPI Nina Mutmainah Armando, iklan tersebut tidak etis karena menampilkan promosi dan testimoni yang berisi jaminan kesembuhan dari pasien.
Ketua Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI) Sujanto Mardjuki membenarkan bahwa iklan layanan kesehatan yang menjamin kesembuhan tidak etis. Menurut pemimpin organisasi yang menaungi berbagai insitusi pelayanan kesehatan tradisional ini, anggotanya tidak pernah melakukan publikasi macam itu. "Anggota kami sudah taat pada peraturan menteri kesehatan, seharusnnya klinik-klinik yang melanggar ketentuan itu tidak boleh dibiarkan," kata Martani, salah satu anggota IKNI.

Periklanan dan Kitab Etika Pariwara


Definisi atau pengertian iklan menurut KBBI adalah berita atau pesan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan. Terdapat beberapa komponen utama dalam sebuah iklan yakni “mendorong” dan “membujuk”.
Periklanan atau reklame adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis modern. Iklan dianggap sebagai cara ampuh untuk menonjol dalam persaingan. Dalam perkembangan periklanan, media komunikasi modern: media cetak maupun elektronis, khususnya televisi memegang peranan dominan. Fenomena periklanan ini menimbulkan perbagai masalah yang berbeda.
Periklanan dilatar belakangi suatu ideologi tersembunyi yang tidak sehat, yaitu ideologi konsumerisme atau apapun nama yang ingin kita pilih untuk itu. Ada dua persoalan etis yang terkait dalam hal periklanan. Yang pertama menyangkut kebenaran dalam iklan. Mengatakan yang benar merupakan salah satu kewajiban etis yang penting. Persoalan etis yang kedua adalah memanipulasi public yang menurut banyak pengamat berulang kali dilakukan melalui upaya periklanan.
Kitab Etika Pariwara Indonesia dengan tegas telah mencantumkan 3 asas penting dalam membuat karya iklan; yaitu: 
Iklan dan pelaku periklanan harus:
  1. Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
  2. Bersaing secara sehat.
  3. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta  tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Tujuan dari penetapan asas tersebut adalah untuk melindungan industri periklanan agar tetap dapat dipercaya oleh konsumen/masyarakat. Iklan bukanlah ‘barang haram’. Iklan dapat memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat bila ia disampaikan dengan isi dan cara yang etis.


Berdasarkan salah satu web berita bahwa Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer Kementerian Kesehatan Abidin Syah Siregar mengatakan, iklan pelayanan kesehatan alternatif yang sering ditayangkan di berbagai stasiun televisi akhir-akhir ini tidak etis. Menurut dia, pengobatan tradisional berada pada wilayah peningkatan kualitas kesehatan dan pencegahan penyakit, bukan menjamin kesembuhan.

"Dokter saja tidak berani menjamin," katanya kepada wartawan di Jakarta, 15 Agustus 2012. Abidin mengatakan, iklan yang menjamin kesembuhan berbahaya bagi masyarakat. Pasalnya, iklan macam itu akan memberi harapan berlebihan kepada masyarakat.




Sumber: http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.referensi-pengetahuan/pengertian-iklan.html , http://initugasku.wordpress.com/2010/03/03/%E2%80%9Cperiklanan-dan-etika%E2%80%9D/ , http://www.tempo.co/read/news/2012/08/15/173423806/Iklan-Pengobatan-Alternatif-Dinilai-Tak-Etis , www.p3i-pusat.com/epi