A.
Batas Wilayah Indonesia ( Darat dan Laut)
Indonesia
merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900
kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik
perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat
wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara
Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Sedangkan wilayah
laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia,
Timor Leste dan Papua Nugini (PNG).
Perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah
perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara.
Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di
lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak
Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Laut
Perbatasan Indonesia-Singapura.
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Filipina.
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
Perbatasan Indonesia-Australia.
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
Perbatasan Indonesia-Vietnam.
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
Perbatasan Indonesia-India.
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
Perbatasan Indonesia-Thailand.
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
Perbatasan Indonesia-Republik Palau.
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
B.
Pulau-Pulau Terluar Indonesia
Republik
Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga
batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations
Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang
kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki
sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari
17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas
langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei
Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL,
untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183
titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung
tanjung terluar dan di wilayah pantai.
Daftar
92 pulau terluar di Indonesia ditetapkan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil
Terluar adalah sebagai berikut:
(Disusun
dengan urutan Nama Pulau; Titik Kordinat; Wilayah Perairan dan
Administrasi(Kabupaten dan Provinsi); berbatasan dengan negara)
NANGGROE
ACEH DARUSSALAM1. Pulau Simeulucut 2° 31′ 47″ LU,95° 55′ 5″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Aceh Barat); India
2. Pulau Salaut Besar 2° 57′ 51″ LU, 95° 23′ 34″ BT; Samudra Hindia;(Kabupaten Aceh Utara); India
3. Pulau Raya 4° 52′ 33″ LU,95° 21′ 46″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Aceh Barat); India
4. Pulau Rusa5° 16′ 34″ LU, 95° 12′ 7″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Aceh Besar); India
5. Pulau Benggala 5° 47′ 34″ LU, 94° 58′ 21″ BT; Samudra Hindia; (Kota Sabang, ); India
6. Pulau Rondo 6° 4′ 30″ LU,95° 6′ 45″ BT; Samudra Hindia; (Kota Sabang); India
SUMATERA BARAT
7. Pulau Sibarubaru 3° 17′ 48″ LS,100° 19′ 47″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Kepulauan Mentawai); India
8. Pulau Sinyaunyau 1° 51′ 58″ LS, 99° 4′ 34″ BT;Samudra Hindia; (Kabupaten Kepulauan Mentawai); India
SUMATERA UTARA
9. Pulau Simuk 0° 5′ 33″ LS,97° 51′ 14″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Nias); India
10. Pulau Wunga 1° 12′ 47″ LU, 97° 4′ 48″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Nias); India
11. Pulau Berhala 3° 46′ 38″ LU, 99° 30′ 3″ BT; Selat Malaka; (Kabupaten Deli Serdang); Malaysia
RIAU
12. Pulau Batu Mandi 2° 52′ 10″ LU,100° 41′ 5″ BT; Selat Malaka; (Kabupaten Bintan); Malaysia
13. Pulau Karimun Kecil 1° 9′ 59″ LU,103° 23′ 20″ BT; Selat Malaka; Kabupaten Karimun; Malaysia
14. Pulau Nipa 1° 9′ 13″ LU, 103° 39′ 11″ BT; Selat Singapura; (Kota Batam); Singapura
15. Pulau Pelampong 1° 7′ 44″ LU, 103° 41′ 58″ BT; Selat Singapura; (Kota Batam; Singapura
16. Pulau Batu Berhanti 1° 11′ 6″ LU, 103° 52′ 57″ BT; Selat Singapura; (Kota Batam); Singapura
17. Pulau Nongsa 1° 12′ 29″ LU, 104° 4′ 47″ BT; Selat Singapura; (Kota Batam); SingapuraKEPULAUAN RIAU
18. Pulau Sentut 1° 2′ 52″ LU, 104° 49′ 50″ BT; Selat Singapura; Malaysia
19. Pulau Tokong Malang Biru 2° 18′ 0″ LU, 105° 35′ 47″ BT; Laut Natuna; Malaysia
20. Pulau Damar 2° 44′ 29″ LU,105° 22′ 46″ BT; Laut Natuna; (Kabupaten Natuna); Malaysia
21. Pulau Mangkai 3° 5′ 32″ LU, 105° 35′ 0″ BT; Laut Natuna;
22. Pulau Tokong Nanas 3° 19′ 52″ LU, 105° 57′ 4″ BT; Laut Natuna; Malaysia
23. Pulau Tokong Belayar 3° 27′ 4″ LU, 106° 16′ 8″ BT; Laut Natuna;Malaysia
24. Pulau Tokong Boro 4° 4′ 1″ LU, 107° 26′ 9″ BT; Laut Natuna; Malaysia
25. Pulau Semiun 4° 31′ 9″ LU, 107° 43′ 17″ BT; Laut Natuna;Malaysia
26. Pulau Sebetul Malaysia4° 42′ 25″ LU, 107° 54′ 20″ BT; Laut China Selatan; Vietnam
27. Pulau Sekatung 4° 47′ 45″ LU, 108° 1′ 19″ BT; Laut China Selatan; Vietnam
28. Pulau Senua 4° 0′ 48″ LU, 108° 25′ 4″ BT; Laut China Selatan;Malaysia
29. Pulau Subi Kecil 3° 1′ 51″ LU, 108° 54′ 52″ BT; Laut Natuna; Malaysia
30. Pulau Kepala 2° 38′ 42″ LU, 109° 10′ 4″ BT; Laut Natuna; (Kabupaten Natuna); Malaysia
31. Pulau Iyu Kecil 1° 11′ 30″ LU, 103° 21′ 8″ BT; Selat Malaka; (Kabupaten Karimun); Malaysia
BENGKULU
32. Pulau Enggano 5° 31′ 13″ LS, 102° 16′ 0″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Bengkulu Utara; India
33. Pulau Mega 4° 1′ 12″ LS, 101° 1′ 49″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Bengkulu Utara); India
LAMPUNG
34. Pulau Batu Kecil 5° 53′ 45″ LS, 104° 26′ 26″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Tanggamus); India.
BANTEN
35. Pulau Deli 7° 1′ 0″ LS, 105° 31′ 25″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Pandeglang); Australia.
JAWA BARAT
36. Pulau Manuk 7° 49′ 11″ LS, 108° 19′ 18″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Tasikmalaya); Australia
JAWA TENGAH
37. Pulau Nusa Kambangan 7° 47′ 5″ LS, 109° 2′ 34″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Cilacap); Australia
JAWA TIMUR
38. Pulau Nusa Barung 8° 30′ 30″ LS, 113° 17′ 37″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Jember); Australia.
39. Pulau Sekel 8° 24′ 24″ LS,111° 42′ 31″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Trenggalek); Australia
40. Pulau Penehan 8° 22′ 17″ LS, 111° 30′ 41″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Trenggalek); Australia
KALIMANTAN TIMUR
41. Pulau Sebatik 4° 10′ 0″ LU, 117° 54′ 0″ BT; Selat Makasar; (Kabupaten Nunukan); Malaysia
42. Pulau Gosong Makasar ° 59′ 25″ LU, 117° 57′ 42″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Nunukan); Malaysia.
43. Pulau Maratua 2° 15′ 12″ LU, 118° 38′ 41″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Berau); Malaysia
44. Pulau Sambit 1° 46′ 53″ LU,119° 2′ 26″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Berau); Malaysia
SULAWESI TENGAH
46. Pulau Salando 1° 20′ 16″ LU, 120° 47′ 31″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Toli-Toli); Malaysia
47. Pulau Dolangan 1° 22′ 40″ LU, 120° 53′ 4″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Toli-Toli); Malaysia
SULAWESI UTARA48. Pulau Bangkit 1° 2′ 52″ LU, 123° 6′ 45″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Bolaang Mongondow); Filipina.
49. Pulau Manterawu 1° 45′ 47″ LU, 124° 43′ 51″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Bolaang Mongondow); Filipina
50. Pulau Makalehi 2° 44′ 15″ LU, 125° 9′ 28″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Sangihe); Filipina
51. Pulau Kawalusu 4° 14′ 6″ LU, 125° 18′ 59″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Sangihe); Filipina
52. Pulau Kawio 4° 40′ 16″ LU, 125° 25′ 41″ BT; Laut Mindanao; (Kabupaten Kepulauan Sangihe); Filipina
53. Pulau Marore 4° 44′ 14″ LU, 125° 28′ 42″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Sangihe); Filipina
54. Pulau Batu Bawaikang 4° 44′ 46″ LU, 125° 29′ 24″ BT;Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Sangihe); Filipina
55. Pulau Miangas 5° 34′ 2″ LU, 126° 34′ 54″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Talaud); Filipina
56. Pulau Marampit 4° 46′ 18″ LU, 127° 8′ 32″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Talaud); Filipina
57. Pulau Intata 4° 38′ 38″ LU, 127° 9′ 49″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Talaud); Filipina.
58. Pulau Kakarutan 4° 37′ 36″ LU, 127° 9′ 53″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Kepulauan Talaud); Filipina.
MALUKU UTARA
59. Pulau Jiew 0° 43′ 39″ LU,129° 8′ 30″ BT; Laut Halmahera; Palau.MALUKU TENGGARA
60. Pulau Ararkula 5° 35′ 42″ LS, 134° 49′ 5″ BT; Laut Aru; Australia.
61. Pulau Karawiera 6° 0′ 9″ LS, 134° 54′ 26″ BT; Laut Aru;Australia
62. Pulau Panambulai 6° 19′ 26″ LS, 134° 54′ 53″ BT; Laut Aru;; Australia
63. Pulau Kultubai Utara 6° 38′ 50″ LS, 134° 50′ 12″ BT; Laut Aru; Australia
64. Pulau Kultubai Selatan 6° 49′ 54″ LS, 134° 47′ 14″ BT; Laut Aru; Australia
65. Pulau Karang 7° 1′ 8″ LS, 134° 41′ 26″ BT; Laut Aru; Australia
66. Pulau Enu 7° 6′ 14″ LS, 134° 31′ 19″ BT; Laut Arafuru; Australia.
67. Pulau Batu Goyang 7° 57′ 1″ LS, 134° 11′ 38″ BT; Laut Aru; Australia.
68. Pulau Larat Australia7° 14′ 26″ LS, 131° 58′ 49″ BT; Laut Aru;
69. Pulau Asutuban 8° 3′ 7″ LS, 131° 18′ 2″ BT; Laut Timor; Timor Leste.
70. Pulau Selaru 8° 10′ 17″ LS, 131° 7′ 31″ BT; Laut Timor;Australia
71. Pulau Batarkusu 8° 20′ 30″ LS, 130° 49′ 16″ BT; Laut Timor; Timor Leste.
72. Pulau Masela 8° 13′ 29″ LS, 129° 49′ 32″ BT; Laut Timor; Timor Leste
73. Pulau Meatimiarang 8° 21′ 9″ LS, 128° 30′ 52″ BT; Laut Timor;Timor Leste
74. Pulau Leti 8° 14′ 20″ LS, 127° 37′ 50″ BT; Laut Timor; Timor Leste
75. Pulau Kisar 8° 6′ 10″ LS, 127° 8′ 36″ BT; Selat Wetar;Timor Leste
76. Pulau Wetar 7° 56′ 50″ LS, 126° 28′ 10″ BT; Laut Banda;Timor Leste
77. Pulau Liran 8° 3′ 50″ LS, 125° 44′ 0″ BT; Selat Wetar;Timor Leste
78. Pulau Sophialouisa 8° 55′ 20″ LS, 116° 0′ 8″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Lombok Barat); Australia NUSA TENGGARA TIMUR
79. Pulau Alor 8° 13′ 50″ LS, 125° 7′ 55″ BT; Selat Ombai (Kabupaten Alor, NTT)
80. Pulau Batek 9° 15′ 30″ LS, 123° 59′ 30″ BT; Laut Sawu; (Kabupaten Kupang); Timor Leste
81. Pulau Dana 10° 50′ 0″ LS, 121° 16′ 57″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Kupang); Australia.
82. Pulau Mangudu 10° 20′ 8″ LS, 120° 5′ 56″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Sumba Timur); Australia
83. Pulau Ndana 11° 0′ 36″ LS, 122° 52′ 37″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Kupang); Australia. PAPUA
84. Pulau Budd 0° 32′ 8″ LU, 130° 43′ 52″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat)
85. Pulau Fani 1° 4′ 28″ LU, 131° 16′ 49″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat)
86. Pulau Miossu 0° 20′ 16″ LS, 132° 9′ 34″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat); Palau
87. Pulau Fanildo 0° 56′ 22″ LU, 134° 17′ 44″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Biak Numfor)
88. Pulau Bras 0° 55′ 57″ LU, 134° 20′ 30″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Biak Numfor)
89. Pulau Bepondi 0° 23′ 38″ LS, 135° 16′ 27″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Biak Numfor)
90. Pulau Liki 1° 34′ 26″ LS, 138° 42′ 57″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Jayapura); Papua Nugini
91. Pulau Kolepon 8° 12′ 49″ LS, 137° 41′ 24″ BT; Laut Aru; (Kabupaten Merauke); Australia
92. Pulau Laag 5° 23′ 14″ LS, 137° 43′ 7″ BT; Laut Aru; (Irian Jaya Timur); Australia
C.
Propinsi-Propinsi di Indonesia
1
Provinsi Nanggro Aceh Darussalam Ibukota nya adalah Banda Aceh
2
Provinsi Sumatera Utara Ibukota nya adalah Medan
3
Provinsi Sumatera Barat Ibukota nya adalah Padang
4
Provinsi Riau Ibukota nya adalah Pekan Baru
5
Provinsi Kepulauan Riau Ibukota nya adalah Tanjung Pinang
6
Provinsi Jambi Ibukota nya adalah Jambi
7
Provinsi Sumatera Selatan Ibukota nya adalah Palembang
8
Provinsi Bangka Belitung Ibukota nya adalah Pangkal Pinang
9
Provinsi Bengkulu Ibukota nya adalah Bengkulu
10
Provinsi Lampung Ibukota nya adalah Bandar Lampung
PULAU JAWA
PULAU JAWA
11
Provinsi DKI Jakarta Ibukota nya adalah Jakarta
12
Provinsi Jawa Barat Ibukota nya adalah Bandung
13
Provinsi Banten Ibukota nya adalah Serang
14
Provinsi Jawa Tengah Ibukota nya adalah Semarang
15
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Ibukota nya adalah Yogyakarta
16
Provinsi Jawa Timur Ibukota nya adalah Surabaya
PULAU NUSA TENGGARA DAN BALI
PULAU NUSA TENGGARA DAN BALI
17
Provinsi Bali Ibukota nya adalah Denpasar
18
Provinsi Nusa Tenggara Barat Ibukota nya adalah Mataram
19
Provinsi Nusa Tenggara Timur Ibukota nya adalah Kupang
PULAU KALIMANTAN
PULAU KALIMANTAN
20
Provinsi Kalimantan Barat Ibukota nya adalah Pontianak
21
Provinsi Kalimantan Tengah Ibukota nya adalah Palangkaraya
22
Provinsi Kalimantan Selatan Ibukota nya adalah Banjarmasin
23
Provinsi Kalimantan Timur Ibukota nya adalah Samarinda
PULAU SULAWESI
PULAU SULAWESI
24
Provinsi Sulawesi Utara Ibukota nya adalah Manado
25
Provinsi Sulawesi Barat Ibukota nya adalah Kota Mamuju
26
Provinsi Sulawesi Tengah Ibukota nya adalah Palu
27
Provinsi Sulawesi Tenggara Ibukota nya adalah Kendari
28
Provinsi Sulawesi Selatan Ibukota nya adalah Makassar
29
Provinsi Gorontalo Ibukota nya adalah Gorontalo
KEPULAUAN MALUKU DAN PAPUA
KEPULAUAN MALUKU DAN PAPUA
30
Provinsi Maluku Ibukota nya adalah Ambon
31
Provinsi Maluku Utara Ibukota nya adalah Ternate
32
Provinsi Papua Barat Ibukota nya adalah Kota Manokwari
33
Provinsi Papua Ibukota nya adalah Jayapura
Provinsi Baru Hasil Pemekaran :
Provinsi Baru Hasil Pemekaran :
1.
Kepulauan Riau
2.
Kepulauan Bangka Belitung
3.
Banten
4.
Gorontalo
5.
Maluku Utara
6.
Papua Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar