Berikut ini akan
membahas tentang salah satu iklan yang dinilai tidak beretika. Dalam pembahasan
kali ini mengenai kasus iklan Traditional Chinese
Medication (TCM), sebut saja Klinik C. Pada iklan Klinik C ditampilkan
pemberian diskon (30%) bagi pembelian obat serta ditampilkan pula beberapa
kesaksian konsumen mereka yang sangat tendensius melebih-lebihkan kemampuan
klinik tersebut serta bersifat sangat provokatif yang cenderung menjatuhkan
kredibilitas pengobatan konvensional.
Menurut
Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I pada bulan November 2011, telah menilai
bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia, khususnya
terkait dengan: Bab III.A. No.2.10.3. (tentang Klinik, Poliklinik dan
Rumah Sakit) yang berbunyi: “Klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh
mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun” dan Bab III.A. No.1.17.2.
(tentang Kesaksian Konsumen) yang berbunyi: “Kesaksian konsumen harus merupakan
kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya”.
Untuk
memastikan adanya pelanggaran tersebut, maka BPP P3I telah mengirimkan surat
kepada Persatuan Rumah-Sakit Indonesia (PERSI) dan mendapatkan jawaban bahwa
PERSI sependapat dengan BPP P3I sehingga pada bulan Maret 2012, BPP P3I telah
mengirimkan surat himbauan kepada KPI untuk menghentikan penayangan iklan
tersebut.
Pada tanggal 9
dan 10 Agustus 2012, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga melayangkan surat
teguran kepada lima stasiun televisi, yaitu sebut saja “M” TV, “T” TV, “G” TV, “Ts”
TV, dan “O” TV. KPI menegur mereka lantaran menampilkan iklan pelayanan
kesehatan alternatif yang tidak etis, di antaranya iklan Klinik C. Menurut
Komisioner KPI Nina Mutmainah Armando, iklan tersebut tidak etis karena
menampilkan promosi dan testimoni yang berisi jaminan kesembuhan dari pasien.
Ketua Ikatan
Naturopatis Indonesia (IKNI) Sujanto Mardjuki membenarkan bahwa iklan layanan
kesehatan yang menjamin kesembuhan tidak etis. Menurut pemimpin organisasi yang
menaungi berbagai insitusi pelayanan kesehatan tradisional ini, anggotanya
tidak pernah melakukan publikasi macam itu. "Anggota kami sudah taat pada
peraturan menteri kesehatan, seharusnnya klinik-klinik yang melanggar ketentuan
itu tidak boleh dibiarkan," kata Martani, salah satu anggota IKNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar